Judul : Kuasa Hukum: Yang Meresahkan itu Buni Yani atau Ahok?
link : Kuasa Hukum: Yang Meresahkan itu Buni Yani atau Ahok?
Kuasa Hukum: Yang Meresahkan itu Buni Yani atau Ahok?
LIGA99 AGENT JUDI ONLINE - Tim Penasihat Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
I Wayan Sudirta mengatakan keresahan kasus penistaan agama diakibatkan
oleh Buni Yani. Sebab, kegaduhan terjadi setelah adanya postingan yang
diunggah Buni Yani di media sosial.
Menurut Wayan, kejadian terjadi setelah 10 hari Ahok berkunjung di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.
"Sebenarnya yang meresahkan itu Buni Yani apa Ahok.
Kata jaksa, Buni Yani yang meresahkan masyarakat, karena dia memotong
kata pakai dalam unggahannya, dia penyebab semua," kata Wayan di kawasan
Jalan Proklamasi, Jakarta Barat, Jumat (21/4/2017).
Dalam kasus ini, Wayan juga mempertanyakan siapa korbannya.
"Setiap laporan harus ada korban dan korbannya itu nyata atau tidak. Sebuah kasus pidana harus jelas, siapa yang jadi korban, kalau umat muslim, muslim yang mana ataupun ulama juga yang mana," papar dia.
Karena itu, Wayan mengatakan bahwa Mantan Bupati Belitung Timur tersebut layak bebas dari tuntutan.
"Jadi Pak Basuki itu berhak bebas, soalnya dalam dakwaan JPU ini tidak jelas, penuh dengan keraguan," jelas Wayan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP.
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa, apa yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.
Menurut Wayan, kejadian terjadi setelah 10 hari Ahok berkunjung di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.
Dalam kasus ini, Wayan juga mempertanyakan siapa korbannya.
"Setiap laporan harus ada korban dan korbannya itu nyata atau tidak. Sebuah kasus pidana harus jelas, siapa yang jadi korban, kalau umat muslim, muslim yang mana ataupun ulama juga yang mana," papar dia.
Karena itu, Wayan mengatakan bahwa Mantan Bupati Belitung Timur tersebut layak bebas dari tuntutan.
"Jadi Pak Basuki itu berhak bebas, soalnya dalam dakwaan JPU ini tidak jelas, penuh dengan keraguan," jelas Wayan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP.
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa, apa yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.
Demikianlah Artikel Kuasa Hukum: Yang Meresahkan itu Buni Yani atau Ahok?
Sekianlah artikel Kuasa Hukum: Yang Meresahkan itu Buni Yani atau Ahok? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kuasa Hukum: Yang Meresahkan itu Buni Yani atau Ahok? dengan alamat link https://temanyuni441.blogspot.com/2017/04/kuasa-hukum-yang-meresahkan-itu-buni.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar