Judul : Ayah Bejad Ini Cabuli Putri Kandungnya hingga 40 Kali
link : Ayah Bejad Ini Cabuli Putri Kandungnya hingga 40 Kali
Ayah Bejad Ini Cabuli Putri Kandungnya hingga 40 Kali
BERITA LIGA 99 - Tersangka inisial SY (40), warga Jalan Pangeran Ayin Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga telah merenggut kehormatan putri kandungnya sendiri.
Tak hanya sekali, pemaksaan itu berlangsung selama dua tahun terakhir dan telah melakukannya sebanyak 40 kali.
Berdasarkan keterangan Humas Polda Sumsel/Polres Banyuasin, korban inisial MA (14), mengalami trauma mendalam akibat kekerasan seksual tersebut.
Aib itu akhirnya terungkap karena tidak sanggup menahan sakit yang disembunyikannya dan ia pun mengadu ke ibunya.
Kepada sang ibu, MA mengaku sudah dicabuli ayahnya.
“Cerita dia, ayahnya beraksi saat ibunya sedang pergi bekerja atau tidur malam,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi SIK, didampingi Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Erwin S Manik SIK, yang dilansir dari Tribratanews.com.
Setiap melakukan aksi bejadnya, SY mengancam korban untuk tidak cerita kepada ibunya maupun orang lain.
“Pelaku menakuti sang putri pakai celurit,” beber Kompol Erwin.
Korban yang takut pun mememdam ketakutan dan aib itu sendiri selama dua tahun. Hingga tak terasa, sudah 40 kali dia dicabuli sang ayah.
Bahkan, SY juga mengancam korban untuk tidak menjalin hubungan pacaran dengan pria lain. Kalau tidak, pria yang mendekati korban akan dibunuhnya.
Karena sudah tidak tahan, korban pun akhirnya cerita kepada ibunya, S.
S pun langsung mencecar suaminya.
SY akhirnya mengakui perbuatannya itu. Tapi, ia kembali mengancam istri dan putrinya agar tidak mengadu ke polisi.
“Keduanya diancam oleh tersangka kalau melapor,” ujar Kompol Erwin.
Sejak itu, S dan putrinya merencanakan kabur dari rumah.
“Begitu tersangka pergi bekerja, korban bersama ibunya melaporkan kejadian ini kepada kami,” tutur Kapolsek.
Berbekal laporan itu, jajaran tim Opsnal Polsek Talang Kelapa menciduk pelaku di rumahnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun lamanya.
Bahkan, bisa lebih berat karena dia orangtua kandung yang seharusnya melindungi anaknya.
Tersangka SY mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena terpengaruh film porno yang acapkali ditontonnya.
“Pengaruh blue film pak, jadi terangsang,” ujarnya.
Diakui, dia melarang anaknya punya teman dekat pria. “Dalam aksinya, tersangka menggunakan kondom, supaya tidak hamil,” katanya.(*)
Demikianlah Artikel Ayah Bejad Ini Cabuli Putri Kandungnya hingga 40 Kali
Sekianlah artikel Ayah Bejad Ini Cabuli Putri Kandungnya hingga 40 Kali kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ayah Bejad Ini Cabuli Putri Kandungnya hingga 40 Kali dengan alamat link https://temanyuni441.blogspot.com/2017/05/ayah-bejad-ini-cabuli-putri-kandungnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar