Judul : Kejanggalan Dalam Ketok Palu Hak Angket, Fahri Tak Bisa Jawab, Marah-Marah Sebut Dirinya Bukan Ahok
link : Kejanggalan Dalam Ketok Palu Hak Angket, Fahri Tak Bisa Jawab, Marah-Marah Sebut Dirinya Bukan Ahok
Kejanggalan Dalam Ketok Palu Hak Angket, Fahri Tak Bisa Jawab, Marah-Marah Sebut Dirinya Bukan Ahok
BERITA LIGA 99 - Rapat paripurna Hak Angket KPK menuai banyak kontroversi dari sejumlah kalangan. Sejumlah fraksi melakukan aksi walk out,
lantaran mereka tidak setuju dengan pengambilan keputusan secara
sepihak yang dilakukan oleh Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang. Seperti
yang kita ketahui bersama bahwa prosedur sidang hak angket DPR melanggar mekanisme undang-undang di DPR itu sendiri. Pasalnya Fahri
Hamzah terkesan tidak mengetahui atau memang sengaja untuk melanggar
pasal 279 peraturan DPR nomor 1 tahun 2014, yang menyatakan dalam hal
pengambilan keputusan harus ada mekanisme musyawarah mufakat, kalau
tidak terjadi musyawarah mufakat maka akan diambil suara terbanyak atau
voting.
Kedua mekanisme diatas lah yang tidak kita
lihat sewaktu rapat yang dipimpin oleh Fahri Hamzah. Disinilah letak
kejanggalan itu, ketika Fahri secara tiba-tiba langsung mengetok palu
seakan-akan semua anggota menyetujui hak angket, padahal ini belum
tentu.
Jadi tidak heran saat ini Fahri dilaporkan terkait pengambilan keputusan melalui ketok palu itu.“Pada
posisi syarat formil atau persyaratan mekanisme dalam pengambilan
persetujuan anggota DPR tidak memenuhi syarat, mekanisme dan melanggar
tata tertib dan Undang-Undang MD3, dengan itu maka pimpinan sidang yang
menjadi ketua saya laporkan ke MKD,” ujar Boyamin di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta.
Selain itu, banyak yang menyanyangkan
sikap Fahri yang tidak melakukan lobi saat ada anggota yang tidak
setuju. Hal lainnya yang menjadi tanda tanya besar, bahwa penyampaian
usulan hak angket tak didahului penyampaian daftar nama pengusul.
Contohnya seperti kasus Bank Century, saat
itu meski beranggotakan hampir 100 orang, nama-nama pendukung hak
angket tetap dibacakan.Sedangkan pada hak angket KPK, nama-nama tersebut
seolah disembunyikan bahkan jumlah pengusul sempat simpang siur.
Dari kronologis diatas sangat terlihat
sekali Fahri terkesan terburu-buru dan terlihat begitu memaksakan bahwa
hak angket KPK harus diresmikan. Saya mulai menyusun sebuah pola
penilaian, bahwa sepertinya Fahri Hamzah terlibat dalam skandal mega
korupsi e-KTP yang saat ini dalam penyelidikan KPK.
Kenapa saya mengatakan itu? Seperti yang
kita ketahui banyak anggota DPR yang terlibat korupsi kasus e-KTP,
sejumlah besar anggota DPR yang terlibat saat ini sedang terhimpit,
jalan satu-satunya untuk menghentikan pemerikasaan adalah menggulirkan
KPK dan melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Sekarang sudah terlihat jelas adanya
intervensi politik kepada KPK, padahal hal ini tidak dibenarkan karena
KPK merupakan institusi penegak hukum. Tujuan DPR mengajukan hak angket
kepada KPK adalah untuk memaksa KPK agar menyerahkan BAP, dan membuka
rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani. Beberapa anggota DPR merasa
perlu untuk melakukan investigasi terhadap nama-nama anggota DPR yang
disebut oleh Miryam Haryani pada saat yang bersangkutan diperiksa oleh
Penyidik KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Sikap egoisme yang ditunjukkan oleh DPR
adalah bentuk perlawanan mereka kepada lembaga hukum itu. Hal ini sangat
berbahaya jika KPK tunduk kepada DPR, maka dengan ini tidak ada lagi
jaminan hukum yang pasti di negeri ini. Jika KPK ingin menjaga marwahnya
dan memberikan pesan positif kepada masyarakat Indonesia, satu-satunya
cara adalah jangan pernah tunduk kepada DPR yang jelas sudah melakukan
manuver politik..
Fahri tidak bisa menjawab dan marah-marah
Saat dimintai keterangan di Kompas TV, presenter sempat bertanya “bernafas saja saya belum, pak Fahri langsung ketok palu, apakah anda merasa itu tidak sepihak?’ Fahri marah dan menjawab bahwa memang begitu prosedurnya dan menuduh presenter tersebut tidak pernah memimpin sidang.
Saya rasa sepanjang saya menonton acara
berita itu, saya tidak menemukan ada satupun jawaban dari Fahri yang
pas. Ketika ditanya berapa jumlah yang setuju hak angket itu? Fahri terdiam dan lagi-lagi ketularan Anies yang muter-muter, dan intinya
Fahri Hamzah tidak mengetahui detail jumlah anggota yang setuju. Ini
jelas aneh dalam pengajuan hak angket.
Fahri: Saya bukan Ahok
Ketika narasumber blak-blakan mengatakan
Fahri telah melanggar sidang, Fahri justru menyerang mengatakan ‘ini
bukan rapat RT.’ Terjadi perdebatan yang sengit antara Fahri dan
narasumber di Kompas TV. Tak mau kalah narasumber mengatakan memang
rapat itu seperti rapat RT.
Ketika terus digiring ke topik berapa
banyak yang setuju, Fahri mengakui kesalahannya tidak melakukan voting,
dan narasumber langsung meng-kick karena anda langsung memutuskan. Makjleb. Fahri naik pitam mengatakan, “anda
salah ini, anda kira DPR punya saya gimana nih orang gak ngerti
politik. Kok tiba-tiba anda bilang DPR punya saya sendiri, jangan
memalukan begitu dong. Kok mau disederhanakan seolah-olah PT ini punya
saya. Ini negara bung, anda harus belajar juga dong, nyuruh orang
belajar anda harus belajar juga dong. Saya gak kayak Ahok ya, kamu
belajar dong.”
Sepanjang acara berita itu, Fahri tidak
bisa menjawab dan memang beliau terlihat memiliki kepentingan hingga
terlalu memaksakan hak angket harus diresmikan. Kita semua berharap
sebagai negara hukum sudah tentu menolak hak angket KPK, dan menolak
segala bentuk intervensi yang menghambat proses jalannya hukum. Semoga
semua terkuak siapa-siapa aja yang bermain dipusaran korupsi e-KTP itu.
Demikianlah Artikel Kejanggalan Dalam Ketok Palu Hak Angket, Fahri Tak Bisa Jawab, Marah-Marah Sebut Dirinya Bukan Ahok
Sekianlah artikel Kejanggalan Dalam Ketok Palu Hak Angket, Fahri Tak Bisa Jawab, Marah-Marah Sebut Dirinya Bukan Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kejanggalan Dalam Ketok Palu Hak Angket, Fahri Tak Bisa Jawab, Marah-Marah Sebut Dirinya Bukan Ahok dengan alamat link https://temanyuni441.blogspot.com/2017/05/kejanggalan-dalam-ketok-palu-hak-angket.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar