Judul : Curi 831 kg ikan di perairan RI, WN Thailand didenda Rp 200 juta
link : Curi 831 kg ikan di perairan RI, WN Thailand didenda Rp 200 juta
Curi 831 kg ikan di perairan RI, WN Thailand didenda Rp 200 juta
CANTIKQQ - Warga negara (Wan) Thailand, Phet Endu, dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang mendakwanya telah melakukan pencurian 831 Kg ikan di perairan Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji Wibowo menyampaikan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10). Dia menyatakan Phet Endu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 102 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Terdakwa dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP," kata Ruzi di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar KM KHF 1980 yang dinakhodai Phet Endu dirampas negara untuk dimusnahkan. Hasil tangkapan 183 Kg ikan itu pun diminta untuk disita dan dilelang.
Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah mengatakan akan mengajukan pembelaan. Dia dijadwalkan menyampaikannya pada sidang pekan depan.
Seusai sidang tuntutan, JPU Ruzi memaparkan, Phet Endu, ditangkap petugas dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pada 15 Agustus 2017. Saat itu petugas tengah melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka. Mereka menggunakan KP HIU 12.
Dalam patroli itu, petugas mendeteksi adanya kapal penangkap ikan pada koordinat 040 39’, 850’N-0990 08,576’E. Sekitar jam 15.25 Wib, petugas melihat kapal itu melakukan penangkapan ikan pada posisi 040 38,953’N-0990 11,503’E.
Saat didekati KP HIU 12, KM KHF 1980 berusaha dilarikan setelah awaknya memotong jaring. Selanjutnya sekitar pukul 16.35 WIB petugas berhasil menghentikan kapal berbendera Malaysia itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal dengan tonase 63,74 GT itu terdapat 831 Kg ikan. Phet Endu, sebagai nakhoda, tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
"Terdakwa yang menakhodai kapal merupakan warga Thailand. Beberapa anak buah kapal (ABK) jadi saksi dalam persidangan," jelas Ruzi.
mau penghasilan tambahan (income pasive) hingga puluhan juta hanya bermodalkan gadget anda?
hanya dengan 3 langkah mudah anda bisa menjadi jutawan,
Daftar >>> Share Link Referral anda >>> duduk manis nunggu uang mencari anda.
so tunggu apalagi segera daftarkan diri anda di :
dapatkan bonus referral 20%, bonus turn over 0,5% setiap minggunya.
Demikianlah Artikel Curi 831 kg ikan di perairan RI, WN Thailand didenda Rp 200 juta
Sekianlah artikel Curi 831 kg ikan di perairan RI, WN Thailand didenda Rp 200 juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Curi 831 kg ikan di perairan RI, WN Thailand didenda Rp 200 juta dengan alamat link https://temanyuni441.blogspot.com/2017/10/curi-831-kg-ikan-di-perairan-ri-wn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar