LIGA99

Breaking


Jumat, 10 November 2017

Setya Novanto Tersangka Lagi, Apa Amunisi Baru KPK?

Setya Novanto Tersangka Lagi, Apa Amunisi Baru KPK? - Hallo sahabat BERITA TERKINI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Setya Novanto Tersangka Lagi, Apa Amunisi Baru KPK?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Setya Novanto Tersangka Lagi, Apa Amunisi Baru KPK?
link : Setya Novanto Tersangka Lagi, Apa Amunisi Baru KPK?

Baca juga


Setya Novanto Tersangka Lagi, Apa Amunisi Baru KPK?

 

POKER UANG ASLI - Mulai Jumat 10 November 2017, Setya Novanto kembali berstatus tersangka. Itu adalah kali keduanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkarakan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus megakorupsi e-KTP.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017. 

"SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017). 
Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai proyek e-KTP yang jumlahnya Rp 5,9 triliun.

Sebelumnya, upaya pertama KPK untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka, dianulir hakim tunggal Cepi Iskandar, dalam sidang praperadilan pada 29 September 2017.
Saat itu, hakim memutuskan, KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti terkait tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto. 

 
Alasannya, karena penetapan tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan tentang KPK, KUHAP, serta standar operasional dan prosedur KPK. 
Kali ini, apa yang membuat KPK yakin Setya Novanto tak akan lolos dari jerat hukum? 
KPK mengaku punya amunisi. Strategi baru pun dilakukan, dengan cara mengulang proses penyelidikan terhadap Setya Novanto. 

"Ada bukti-bukti baru yang juga kita dapatkan, sehingga syarat bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017). 

KPK meyakini, kali ini tidak akan ada celah bagi Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu juga telah mempelajari putusan praperadilan Hakim Cepi yang memenangkan kubu politisi Golkar tersebut.

Penyidik KPK, lanjut dia, sudah memeriksa beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut dari unsur anggota DPR, kementerian, dan pihak swasta.

"Nanti kami sampaikan lebih lanjut update-nya secara lebih rinci. Saat ini kami masih membutuhkan beberapa kegiatan dalam proses penyidikan, sehingga kita belum bisa bicara hal-hal yang sifatnya teknis," kata Febri.

Penahanan Paksa
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, ditetapkannya kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah langkah tepat, sekaligus pertaruhan bagi KPK.
Menurut dia, KPK harus bergerak cepat. "Seharusnya begitu ditetapkan (tersangka) langsung dilakukan upaya paksa penahanan, agar tidak ada manuver-manuver lain lagi," ucap Fickar kepada 

Dia menambahkan, penetapan Novanto sebagai tersangka adalah konsekuensi dari dugaan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan secara berjamaah.
"Dakwaan korupsinya penyertaan sehingga logika hukumnya setiap nama yang disebut sebagai penyerta akan menjadi tersangka, hanya berbeda peran saja," ujar Fickar.

Dia menambahkan, untuk memanggil paksa Setya Novanto, bahkan menahannya, itu bisa langsung dilakukan KPK tanpa harus meminta izin atau persetujuan dulu ke Presiden Joko Widodo.
Fickar menilai, dalih kuasa hukum Novanto yang berpegangan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), untuk mangkir dari panggilan kedua KPK, sangat keliru.cantikqq.com

"Karena untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, terorisme tidak membutuhkan izin presiden. Dasarnya UU MD3," kata dia.
"Ini kan perkara korupsi biasa yang penyelidikannya sudah sejak tahun 2012, hanya saja status pelaku dan besarnya kerugian negaranya sangat besar Rp 2,5 triliun, yang jika dibagikan kepada 1.000 orang, masing-masing orang akan mendapatkan Rp 2,5 miliar," ucap Fickar.

KPK juga tak boleh mengulang kesalahan yang membuatnya kalah di praperadilan. 
"Soal praperadilan, itu hak hukum yang tidak bisa dihalangi, karena itu KPK harus gerak cepat begitu akan praperadilan, perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan perkara masuk ke pengadilan, maka praperadilan gugur dengan sendirinya," tutur Fickar.

Belum ada komentar Setya Novanto soal penetapannya kembali jadi tersangka. Sebelum status barunya itu diumumkan, ia hadir dalam acara peringatan hari jadi ke-60 Kosgoro 1957 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Setelah itu, ia bergegas kembali ke rumahnya. Kondisi Setya Novanto diketahui lewat keterangan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang mengunjunginya di rumah. "Sehat seperti biasa," kata dia.

Sebelumnya, Setya Novanto dilarikan ke RS Premier Jatinegara bertepatan dengan jadwalnya diperiksa KPK sebagai tersangka kasus e-KTP.
Perlawanan pria 61 tahun itu diwakili para pengacaranya. Pada Jumat malam, tim pengacaranya melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri,
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan laporan bernomor LP/1192/XI/2017/. "Di sini yang kami laporkan ada Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A Damanik," kata dia.
mau penghasilan tambahan (income pasive) hingga puluhan juta hanya bermodalkan gadget anda?
hanya dengan 3 langkah mudah anda bisa menjadi jutawan,
Daftar >>> Share Link Referral anda >>> duduk manis nunggu uang mencari anda.
so tunggu apalagi segera daftarkan diri anda di :
www.cantikqq.com
www.mabesqq.com
dapatkan bonus referral 20%, bonus turn over 0,5% setiap minggunya


Demikianlah Artikel Setya Novanto Tersangka Lagi, Apa Amunisi Baru KPK?

Sekianlah artikel Setya Novanto Tersangka Lagi, Apa Amunisi Baru KPK? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Setya Novanto Tersangka Lagi, Apa Amunisi Baru KPK? dengan alamat link https://temanyuni441.blogspot.com/2017/11/setya-novanto-tersangka-lagi-apa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar