LIGA99

Breaking


Kamis, 01 Februari 2018

Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi - Hallo sahabat BERITA TERKINI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
link : Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Baca juga


Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi


POKER UANG ASLI  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dengan demikian, Rita akan segera disidang.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melim‎pahkan berkas penyidikan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ke tahap penuntutan.

Hari ini untuk dua orang tersangka dalam kasus di Kutai Kartanegara dilakukan pelimpahan tahap kedua, jadi penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti terhadap tersangka Rita Widyasari ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Febri mengatakan, sidang terhadap dua tersangka itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan penahanan.

Saat ini, Rita widyasari ditahan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan sementara Khairudin di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Terkait Suap Gratifikasi


Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Pada kasus suap itu, Rita Widyasari diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima bupati nonaktif itu berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Khairudin.

Penerimaan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Selain itu, lembaga antirasuah menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.



⁣             Binggung cari Agen Judi online terpercaya.....???

Mari bergabung bersama kami di KARTU66 situs judi online terbaik, teraman, dan JACKPOT terbesar, Tidak ada bot atau admin nya didalam karena KARTU66 sangat menjunjung tinggi sportivitas dan fair play Hanya dengan menggunakan 1 id anda sudah bisa bermain 8 games 







Demikianlah Artikel Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Sekianlah artikel Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dengan alamat link https://temanyuni441.blogspot.com/2018/02/bupati-rita-segera-disidang-terkait.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar